This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 24 Desember 2011

Kontras Kecam Penangkapan Anak Punk di Aceh

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam serangkaian tindakan pelanggaran HAM dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Polisi, Satpol PP dan Wali kota Banda Aceh beserta wakilnya, terhadap Komunitas anak Punk pada 10 Desember 2011 lalu.

“Terakhir kami menyayangkan dukungan Gubernur Aceh yang mendukung tindakan kekerasan di atas terhadap anak-anak Punk di Banda Aceh,” kecam Koordinator KontraS Haris Azhar dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (22/12/2011).

Tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi adalah; Pembubaran acara Musik Amal untuk Anak-anak Yatim “PUNK FOR ACEH” yang dilakukan oleh komunitas Punk Banda Aceh dan dihadiri oleh anak-anak punk dari luar Aceh seperti, Bali, Bandung, dan juga Medan Sumatra Utara.

“Kami mencatat bahwa pada saat pembubaran (10 Desember 2011) kegiatan tersebut (pada malam hari) anak-anak Punk tersebut sempat dipukuli dan dipaksa naik ke Rio Polisi. Beberapa dari mereka yang sempat melarikan diri, kemudian ditangkap hingga hari Minggu dan dibawa ke Polres Banda Aceh,” terang Haris.

Tercatat 65 anak Punk ditangkap secara sewenang-wenang. Enam di antaranya adalah perempuan dan dua di antaranya masuk kategori anak-anak. Penangkapan tidak disertai dengan surat resmi penangkapan oleh kepolisian. Padahal anak-anak Punk yang malam itu berkumpul di tengah kota tidak didapati satu pun melakukan tindakan pelanggaran hukum yang perlu dicegah atau ditangkap. “Penangkapan dan pembubaran tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Banda Aceh dan Wakilnya,” ungkapnya.

Haris menambahkan, slasan penangkapan sebagaimana diutarakan adalah penyalahgunaan izin acara. Padahal penyalahgunaan izin masuk dalam kategori kesalahan admistratif yang tidak merugikan nyawa dan harta benda orang lain.

Pascapenangkapan, para anak muda tersebut tidak diperlakukan sebagai tahanan yang bisa mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang dijamin dalam KUHAP. Seperti, bantuan hukum (pengacara) dan akses menghubungi keluarganya. “Melainkan anak-anak ini dibawa ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Banda Aceh. Anak-anak tersebut (yang laki-laki) digunduli, dipaksa merendaman diri disungai dekat SPN dan menjalani pendidikan kedisiplinan selama 10 hari kerja sejak Sabtu 10 Desember 2011,” sesalnya.

Terhadap mereka, sambung Haris, juga tidak ada akses komunikasi. Diduga orangtua tidak tahu nasib mereka karena diisolir dari dunia luar. Ketiadaan standar pembinaan yang jelas di SPN terhadap anak-anak, kecuali baris-berbaris dari pagi hingga malam dikhawatirkan membuat tujuan pembinaan tak tercapai.

Pihak SPN sendiri juga menutup diri dari kehadiran advokat publik dan beberapa LSM HAM untuk menjumpai mereka sehingga ada indikasi kuat perlakuan pembinaan komunitas punk dilakukan oleh polisi dengan tindakan kekerasan. Yaitu kekerasan psikologis seperti direndam di kolam suci dan digunduli bagi laki-laki dan dipotong pendek bagi perempuan dengan maksud pembunuhan identitas Punk. “Kepada anak punk juga dialamatkan tuduhan sebagai ancaman terhadap budaya Aceh dan syariah Islam di Aceh,” bebernya.

Terakhir, kata Haris, Polisi dan Wali Kota Banda Aceh telah menyalah gunakan peruntukan Sekolah Polisi Negara (SPN) Banda Aceh. SPN adalah lembaga pendidikan ilmu kepolisian untuk polisi. SPN bukan lembaga pendidikan keagamaan, bukan lembaga pendidikan anak dan pemuda/i, bukan lembaga tahanan.

Karena itu KontraS menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dan pihak kepolisian khususnya Polres Banda Aceh dan juga wakli kota banda Aceh adalah serangkaian tindakan melanggar UUD 1945 dan aturan hukum HAM termasuk aturan-aturan terkait dengan hak anak dan perempuan.

Pertama, pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berekspresi-dalam hal ini bermusik. Polisi Banda Aceh, Satpol PP dan Wali Kota Banda Aceh telah melanggar Pasal 23 dan 24 UU Nomor 39 tahun 19999 tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 19 ayat 2 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang sudah dijadikan hukum nasional lewat UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi hak sipil dan politik junto Pasal 13 dan 15 Konvensi internasional tentang Hak Anak yang sudah diratifikasi menjadi hukum nasional Indonesia melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak junto Pasal 15 huruf d UU nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

Pembatasan hak berekspresi bisa dilakukan dalam batasan; menjaga kehormatan dan hak orang lain serta atas dasar keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum; pembatasan ini harus diatur dalam UU yang berlaku.

Sayangnya hingga saat ini tidak ada aturan setingkat UU yang berlaku yang bisa membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul dari anak-anak punk. Kalaupun ada pembatasan tersebut harus bisa dibuktikan terlebih dahulu lewat pengadilan artinya terbukti secara sah. Untuk kasus Aceh dan Punk, tidak bisa pembatasan anak-anak Punk didasari oleh aturan lokal atau atas dasar keresahan yang dikeluarkan secara lisan oleh wali kota Banda Aceh.

Khusus untuk anak-anak pembatasan hak berekspresi menurut Pasal 55 UU 39 hanya boleh dilakukan dibawah otoritas orang tuanya selama pembatasan tersebut tidak melanggar hak-hak yang lainnya dari anak tersebut. Pembatasan tidak dapat dilakukan oleh negara terlebih hanya oleh Wali Kota dan Polisi.

Kedua, ketiadaan akses komunikasi bagi keluarga paska penangkapan terhadap anak-anak Punk. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 9 Konvensi Internasional tentang hak sipil dan politik (UU Nomor 12 Tahun 2005) dimana terdapat kewajiban untuk memberitahukan adanya penangkapan kepada keluarga.

Ketiga, tindakan penyiksaan dan tindakan yang merendahkan martabat manusia berupa pemukulan saat penangkapan/pengamanan dan penggundulan anak-anak Punk serta meminta mereka untuk merendamkan diri di air sungai.

Hal ini, menurut Haris, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM junto 7 konvensi Internasional tentang hak sipil dan politik yang 16 Konvensi Internasional tentang Anti Penyiksaan, perlakuan yang menyakitkan dan tindakan yang tidak manusiawi, sebagaimana sudah dijadikan hukum nasional melalui UU Nomor 7 Tahun 1998.

Khusus terhadap anak-anak hal ini juga melanggar Pasal 37 huruf a dari konvensi internasional tentang hak anak. Hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun. Hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang fundamental. Oleh karenanya pelanggaran terhadap hak ini merupakan pelanggaran HAM serius.

Keempat, adalah pelanggaran HAM berupa penangkapan secara sewenag-wenang dan penahanan yang tidak layak (dengan ditempatkan di SPN) merupakan pelanggaran pasal 34 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM junto Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dimana setiap orang berhak atas perlindungan dan rasa aman dari penangkapan atas alasan-alasan yang tidak diatur oleh hukum yang berlaku serta dari penempatan dirumah tahanan yang tidak semestinya/tidak layak.

Kelima, pelarangan akses bantuan hukum terhadap kepada pengacara dari LBH Aceh, KontraS Aceh dan Koalisi NGO HAM Aceh. Hal ini menambah kategori pelanggaran HAM terhadap anak-anak punk untuk mendapatkan hak bantuan hukum. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat 4 dari UU 39 Tahun 1999 tentang HAM junto khusus untuk hak anak jaminan bantuan hukum terdapat di Pasal 66 ayat 6 dari UU yang sama junto 37 huruf d konvensi internasional atas hak anak.

Terakhir, hak yang dilanggar adalah tindakan diskriminatif berupa tuduhan terhadap komunitas Punk dengan memposisikan bahwa anak Punk anti syariah dan anti budaya Aceh merupakan pelanggaran Pasal 2 huruf e dari Konvensi Internasional penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial yang sudah disahkan menjadi hukum nasional melalui UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pengesahan konvensi tersebut junto Pasal 2 ayat 2 dari konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.

Jika pun mereka terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam hal ketiadaan izin/penyalahgunaan izin diadakannya kegiatan musik amal ataupun kepemilikan senjata tajam dan obat terlarang lainnya, maka hal itu tetap dilakukan tanpa mengurangi penegakan atas nilai-nilai dan prinsip-prinsip HAM.

“Untuk itu kami mendesak Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Perlindungan Perempuan dan Ombudsmen Indonesia harus segera melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berlapis-lapis sebagaimana digambarkan diatas terhadap komunitas anak Punk Banda Aceh. Lebih lanjut kami meminta agar dilakukan tindakan pemulihan terhadap anak-anak punk di Banda Aceh, yang juga menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana diwajib atas sejumlah UU yang disebutkan diatas,” tandasnya.

Diskriminasi: Salah Satu Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Serius dalam Kehidupan Baru di Era Milenium Ketiga Masehi

Diskriminasi – yang berasal dari kata Latin dis (=memilah atau memisah) + crimen (=diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk) – adalah sebuah istilah yang secara harafiah berarti ‘memilah untuk menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolok nilai’. Praktik diskriminasi – yang pada hakikatnya merupakan upaya membangun kehidupan yang eksklusif dengan mengucilkan mereka yang dipandang tak segolongan — adalah suatu fenomena kehidupan yang sebenarnya amat lumrah kita temui dalam komunitas-komunitas lokal tua. Praktik diskriminasi seperti ini mempunyai fungsi memilah dan memisah kelompok-kelompok ke dalam lingkar-lingkar yurisdiksi, yang pada akhirnya pada dataran ekologik akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut teritorial spacing (demi efisiensi pendayagunaan sumber-sumber agraria setempat!), dan pada tataran sosial akan menyebabkan terjadinya social spacing yang terwujud dalam bentuk pembedaan dan pemisahan antara ‘kami yang orang dalam yang berkewenangan dan berprivelege di sini’ dan ‘kalian yang orang luar yang tak berkewenangan dan berprivelege di sini’. Spacings seperti itu menghasilkan suatu penjarangan yang mampu menjaga jarak antara kelompok-kelompok, masing-masing dengan kawasan teritorial-ekologik dan yurisdiksi moral-kulturalnya sendiri, yang dengan demikian juga mampu mengurangi kemungkinan terjadinya perjumpaan-perjumpaan yang berdampak pada benturan-benturan kepentingan antar-kelompok.

Diskriminasi dalam maknanya yang netral dan fungsional untuk kepentingan survival manusia sebagaimana dipaparkan di muka ini ternyata berkembang menjadi sesuatu yang disfungsional, dan menyebabkan dahi orang mengerenyut di mana-mana, ialah tatkala terjadi perubahan kehidupan manusia dari yang semula terorganisasi sebagai old local communities ke yang kini terorganisasi sebagai new nation state. Dalam kehidupan yang lebih terintegrasi pada tataran nasional dengan konfigurasinya yang industrial, tatkala teritorial spacing yang memilah dan memisahkan komunitas-komunitas lokal menjadi tidak bermakna lagi, perjumpaan dan benturan kepentingan antara berbagai puak dalam masyarakat menjadi tak terhindarkan. Social spacing yang mencoba bertahan di tengah kehidupan yang telah berubah tanpa mengenal lagi perbatasan teritorial dan garis pemisahan yurisdiksi antar puak seperti itu akan serta merta menjadi penghalang dipenuhinya asas kesetaraan dalam percaturan nasional. Eksklusi-eksklusi antar-puak sosial, namun yang berlangsung di atas dataran teritori nasional yang sama tersebut, nyata kalau akan terstigma secara serta merta sebagai praktik diskriminasi yang buruk. Syahdan, karena akan mengancamkan fragmentasi dalam persatuan bangsa, ekslusifisme seperti itu secara serta merta pula akan segera saja ditolak dalam kehidupan nasional oleh mereka yang tetap menganggap pentingnya solidaritas dalam kesatuan kebangsaan, dengan kontrol-kontrol yang harus dikukuhi teguh-teguh oleh otoritas sentral.

Diskriminasi dalam maknanya yang netral dan fungsional untuk kepentingan survival manusia ini berkembang menjadi kian disfungsional lagi tatkala terjadi perubahan yang kian lanjut lagi. Ialah perubahan yang berlangsung lebih lanjut dari new nation states ke suatu kehidupan mutakhir yang terorganisasi sebagai regional atau global market yang jelas-jelas kalau sudah berada di tataran ‘beyond nationalities’. Di sini teritorial spacing yang memungkinkan bertahannya kedaulatan dan yurisdiksi teritorial juga menjadi kian kurang bermakna lagi, untuk menghasilkan apa yang disebut borderless world. Tak pelak lagi, di tengah kehidupan mutakhir pada tataran global — yang membebaskan orang dari keterikatannya pada lingkungan komunitas serta lokalitasnya sendiri yang eksklusif – ini pemilahan dan pembedaan serta pembeda-bedaan antar-manusia (yang kini dalam gambaran idealnya telah harus hidup bersama dalam satu bumi yang telah menyatu) akan serta merta tertuding sebagai praktik diskriminasi yang berpotensi akan memberikan kedudukan berprivelege kepada suatu kelompok mapan untuk menindas dan mengeksploitasi mereka yang berkedudukan rawan.

Sebagaimana dalam perkembangan kehidupan nasional yang mencoba mengatasi masalah diskriminasi antar-warga dalam kehidupan yang kini telah diidealkan sebagai kehidupan yang berkesetaraan antara sesiapapun, perkembangan kehidupan pada tataran global — yang didalihkan untuk kepentingan manusia sesiapapun seumat – hendak pula mengatasi masalah diskriminasi dengan alasan yang sama. Hidup dalam satu bumi yang tak lagi berperbatasan, tatkala siapapun yang namanya manusia dan bersosok manusia ini harus hidup bersama dalam suatu kebersamaan, diskriminasi akan dipandang sebagai suatu pemecah-belah persatuan dan kesatuan manusia. Kehidupan di satu bumi yang telah terwujud sebagai fakta one world, different but never divided ini akan terfragmentasi kembali ke dalam sekian ribu puak, yang tidak akan saja saling menolak akan tetapi – karena sudah tak lagi mengalami teritorial spacing — akan serta merta sarat dipenuhi konflik-konflik. Dalam kehidupan yang telah berubah mengglobal seperti ini, ketika kecenderunganpun kian besar akan berkembangnya ideologi the sovereignty of the individuals, ulah saling menolak dan berkonflik itu tak hanya akan berdampak pada kehidupan yang amat tidak menguntungkan kehidupan antar-kelompok (besar ataupun kecil) akan tetapi lebih-lebih lagi juga amat tidak menyejahterakan pergaualan antar-individu dalam bidang kehidupan apapun.

Maka, kepentingan bersama manusia seumat dan sebumi telah kian kuat mendorong upaya bersama membangun kehidupan bersama yang tak lagi tersekat-sekat oleh berbagai bentuk diskriminasi. Dunia harus dibebaskan dari sekat-sekat seperti itu, khususnya sekat-sekat segregatif yang tidak didasarkan pada alasan-alasan yang rasional dan fungsional, melainkan atas dasar alasan-alasan yang berangkat dari purbasangka. Inilah berbagai bentuk purbasangka yang umumnya didasari fakta perbedaan-perbedaan kodrati yang boleh dibilang tak mungkin diubah secara lahiriah, seperti misalnya perbedaan warna kulit (yang melahirkan paham rasisme) atau perbedaan jenis kelamin (yang melahirkan sexism). Padahal purbasangka-purbasangka seperti ini pada gilirannya akan melahirkan prasangka-prasangka buruk, bahwa secara permanen warna atau jenis yang satu itu tanpa ayal adalah berkeadaan lebih superior (atau sebaliknya lebih inferior) dari warna atau jenis yang lain. Purbasangka seperti inilah yang di satu pihak akan mempanggahkan secara bandel ideologi yang meyakini kehadiran manusia sebagai mahluk yang secara kodrati tidak pernah berkesetaraan (bahwa manusia-manusia itu sesungguhnya berhakikat sebagai Homo hierarchicus), dan di lain pihak akan menghalangi ide tentang kelahiran manusia-manusia baru yang akan terbilang benar-benar sebagai Homo equalis.

Sesungguhnya tiadanya pengakuan akan adanya kedudukan yang setara antar-manusia dalam kehidupan itu merupakan sebuah bentuk penganiayaan dan penindasan, yang acapkali tidak hanya banyak tertampakkan dalam berbagai bentuk ekspresi yang simbolik, melainkan tak kurang-kurangnya juga acap tersimak dalam berbagai bentuk perlakuan fisikal yang sewenang-wenang. Purbasangka-purbasangka yang mendasari berbagai praktik diskriminasi dalam kehidupan manusia – dengan berbagai konsekuensinya — seperti itu memang masih sering dijumpai sebagai tradisi klasik yang berakar dalam-dalam dalam moral-sosial yang dipertahankan dalam kehidupan komunitas-komunitas lokal. Tetapi pula, patutlah disayangkan, bahwa purbasangka-purbasangka seperti itu justru – disadari atau tidak – masih sering pula dianut dalam berbagai kebijakan nasional yang masih saja bernuansa chauvenistik dan konservatif.

Maka, melawan tindak dan perilaku diskriminatif — yang pada asasnya bersifat disfungsional bagi kehidupan baru pada tataran global ini — patutlah disambut adanya suatu upaya bersama yang progresif untuk mengakhiri berbagai bentuk diskriminasi tersebut. Upaya bersama ini tidaklah semestinya kalau hanya terlaksana dalam bentuk niat bersama saja — sebagaimana rumusan normatifnya disepakati di World Congress yang berlangsung di Durban, Afrika Selatan, pada tanggal 31 Agustus 2001 hingga 7 September 2001 — akan tetapi juga mesti berlanjut terus di hari-hari mendatang, dengan segala implementasinya yang harus dilakukan dengan penuh gairah dan semangat di manapun oleh sesiapapun yang mencitakan lahirnya manusia baru yang berhakikat sebagai homo equalis. Komitmen seperti ini tidak hanya mesti dipercayakan kepada mereka yang terbilang generasi tua saja, yang umumnya telah terlanjur lama berperan dalam institusi-institusi yang formal, akan tetapi juga terlebih-lebih lagi secara khusus kepada mereka yang terbilang generasi muda. Ialah generasi yang akan memiliki kehidupan mereka sendiri sepanjang dasawarsa-dasawarsa mendatang, dan bertanggungjawab akan pengelolaannya dalam taraf kualitatif yang tentu jauh lebih baik dari yang sudah-sudah.

Soetandyo Wignjosoebroto, penulis adalah anggota sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Sumber : sekitarkita.com

Asal Usul Konflik Tanah Mesuji

Ibu korban penembakan aparat desa Mesuji, Rundam, mengisahkan asal-muasal konflik tanahnya. Dalam kisahnya, sertifkat tanah warga sempat dikumpulkan ke perusahaan pada 1993.

Seluruh warga di Desa Sritanjung, Nipah Kuning, dan Kagungan Dalam diminta mengumpulkan seritifikat dan surat bukti kepemilikan lahan ke perusahaan. Para petani itu dijanjikan akan menjadi petani plasma. “Belakangan perusahaan mengklaim tanah itu milik mereka. Kami tidak bisa lagi bercocok tanam di tanah kami,” kata Rundam di Mesuji, 17 Desemebr 2011.

Ratusan warga ketiga desa itu sudah turun-temurun mendiami kawasan itu. Mereka hidup mengandalkan buah-buahan seperti durian, duku, dan tanaman tahunan lainnya.

Setelah lahan beralih kepemilikan, sebagian besar penduduk desa itu dijerat kemiskinan. Mereka tak lagi punya sumber penghasilan tetap.

Perempuan berusia 51 tahun yang tak bisa baca tulis itu mengaku sedih dengan kondisi Muslim, anaknya, yang menjadi korban penembakan polisi. Muslim lahir dalam suasana konflik pertanahan yang tak juga berakhir. Putra bungsunya itu hidup memendam dendam terhadap orang perusahaan yang merampas tanah mereka.

“Bertahun-tahun kami hidup tertekan. Penuh ketakutan,” kata perempuan tua yang setia menunggui anaknya di rumah sakit sejak 10 November 2010 lalu itu.

Sumber : tempo.co

Rabu, 05 Oktober 2011

SID Biography


SID, punk rock pioneers of Bali, were born and bred in Kuta Rock City. The band is three chord attitude-heavy young men, by name : Bobby Kool (lead vocal, guitar, a dog lover and a graphic designer) , Eka Rock (low ridin' family man, beer drinker, laid back bass and backing vocal and a warm smilin' Rock 'N Roll bandman, IT warior) , Jrx (low ridin' beer drinking Rock 'N Roll prince charming, drummer and a hairwax junkie, Bar owner)

The name 'Superman is Dead' started its' evolution from Stone Temple Pilot's "Superman Silvergun". The name moved on to "Superman is Dead" cause they like the idea that there's no such thing as a perfect person out there.
SID actually stumbled together in '95, drawn by their common love of Green Day and NOFX. Their influences soon extended to the punk 'n roll genre a la Supersuckers, Living End and Social Distortion, and here they stay. They say what they wanna say, how they wanna say it. In your face, to say it precisely.

SID public image, self described, is "Punk Rock a Bali" (think raw energy of NOFX vs Social Distortion supersonically fueled with beer-soaked Balinese Rockabilly attitude).
History ? SID produced their first three albums independently (the boys worked years of crappy night jobs), with fabulous, small scale indie labels 1997 "Case 15", 1999 "Superman is Dead", 2002 "Bad Bad Bad"(mini album, 6 tracks).

In March 2003, SID finally signed with Sony-BMG Indonesia after extended negotiations regarding their right to sing the majority of their tracks in English and have full artistic rights over their 'image'!! With that decision they single handedly became the first band from Bali to be invited to sign with a major recording label in Indonesia, the first band in their nation (to my knowledge) to be recording majority of songs in English and the first punk band in Indonesia to get the national exposure and promotion that working with a major label in a third world country provides. And so the history of Indonesian Punk Rock begins!

And as for the question that everyone wants to know, the infamous bomb in Bali happened about 75 M from their home, hangout center, punk rock boutique, bar and rehearsal studio that is also Jrx' house, in the heart of Kuta.
After panel beating back the rolling doors of the studio and shifting a little debris, rehearsals continued as usual. Yeah, they saw a lot, it sucked big time, but its' not gonna stop 'em!

And where are they now? At the end of 2002, one of the more respectable music mags here cited SID as "The Next Big Thing" for 2003. With the release of their fourth album "Kuta Rock City" followed by major air play nationally and in some countries overseas, coupled with the instant popularity of their newest film clip.

SID suddenly find themselves touring continuously throughout Indonesia. Last week they were in four major Indonesian cities, on three islands, in 7 days! Sometimes playing for free at underground scene clubs, sometimes at street skate parties or alternative band festivals, at lots of universities and even occasionally at "classy" venues who would have probably denied them entrance years ago!
Which means more beers for all.

In 2003 SID even got a mention in Time Asia.
They also won a few music awards “MTV Awards for The Best New Artist 2003”, “AMI Awards for The Best New Artist 2003” and nominated again in “AMI Awards 2006 for The Best Rock Album”.

October 2007, they did an amazing Australian tour, 8 cities, 16 gigs, 33 days with their strong D.I.Y work ethic.

June – July 2009, Superman Is Dead held An American Tour, 16 Gigs in 16 cities. 11 gigs of them were the ‘ Vans Warped Tour’ and the last 5 gigs were ‘From Bali With Rock’. They did a very hard work to succeed this excited tour, had crossed the big land from westcoast to eastcoast and got back to westcoast.

SID had share stages with international bands such as International Noise Conspiracy, NOFX, MXPX and Hoobastank.
They remain proud, boys from the streets of Kuta with a love of punk rock, beers and a good time. Ready for whatever comes next, excited about the next gig.

LANGKAH FENOMENAL SID
• August 2002, Openning Act Hoobastank, Hard Rock Hotel, Kuta, Bali
• Superman Is Dead “Hot & Freaky People 2003” MTV Trax Magazine January 2003
• June 2003 Superman Is Dead “MTV Exclusive Artist of the Month”
• Double Platinum Sony Music for Kuta Rock City Album
• 2003, MTV Award “Most Favorite New Artist”
• 2003, AMI Award “The Best New Artist”
• 2004, SCTV Music Awards “The Most Famous Album Nominee, Pop Rock Category” for Kuta Rock City Album
• 2006, AMI Awards “The Best Rock Album Nominee” for Black Market Love Album
• 2006, “Superman Is Dead The Best Local Band” The Beat Awards.
• 20 the best Indonesian Album 2006 for The Black Market Love Album. Rolling Stones Magazine Januari 2007
• April 2007, SID Opening Act for American Punk Rock Band NOFX at Hard Rock CafĂ©, Kuta, Bali.
• Soundrenaline Sound of Change 2007 Jimbaran Bali, “Message of Change” Artist Nominee.
• 17 June 2007, Guest Star Artist “Final Gudang Garam Rock Competition” Jakarta
• October 2007, Superman Is Dead did an amazing Australian tour, 8 cities, 16 gigs, 33 days.
• 150 the Best Indonesian Album for Kuta Rock City Album. Rolling Stones Magazine, Special Collectors’ Edition Desember 2007.
• 50 Hype Things in Indonesian Music Industrial 2008 for Superman Is Dead.
• Trax Music & Attitude Magazine Edition Januari 2008.
• 2008, Openning Act MXPX Jakarta.
• “SID as a New Icons of Bali”. Yak Magazine Maret, April, May 2008.
• June 2009. Superman Is Dead American Tour. Played 11 gigs and cities of 'Vans Warped Tour' , and the last 5 gigs and cities were 'From Bali With Rock Tour'


VIDEOGRAPHY

2002 “White Town” Album “Bad Bad Bad” Director by Outsider Film
2003 “Kuta Rock City” Album ”Kuta Rock City” Director by Rizal Mantovani
2003 “Punk Hari Ini” Album “Kuta Rock City” Director by Ridwan
2004 “Muka Tebal” Album ”The Hangover Decade” Director by Outsider Film
2004 “Rock ‘N Roll Band” Album “The Hangover Decade” Director by Outsider Film
2004 “Disposable Lies” Album “The Hangover Decade” Director by Umum Production
2006 “Bukan Pahlawan” Album “Black Market Love ”Director by Eric Est Movie
2006 “Black Market Love” Album “Black Market Love” Director by Bob Calabrito
2007 “Menginjak Neraka” Album “Black Market Love” Director by Eric Est. Movie
2007 “Lady Rose” Album “Black Market Love ”Director by Eric Est. Movie
2007 “Goodbye Whiskey” Album “Black Market Love” Director by Outsider Film
2008, Superman Is Dead Rock-A-Bali Australian Tour 2007, Produksi outSIDer Inc, Format DVD, For Promotional Stuff Not for Sale
2009, " Kuat Kita Bersinar " Album " Angels and The Outsiders" Director by Patrick Effendy
2009, " Jika Kami Bersama- Featuring Shaggy Dog " Album " Angels and The Outsiders" Director by Patrick Effendy
2009," Saint Of My Life" Album " Angels and The Outsiders" ,A footage music video from SID American Tour 2009

Some Videos have been uploaded at Youtube.com Please click the URL to check'em out :
http://www.supermanisdead.net/nl.php?id=88

DISCOGRAPHY

INDIE ALBUM
Case 15, 1995 , Produksi Independent Intertainment, Format Cassette
Superman Is Dead,1998, Produksi Rizt Clothing, Format CD & Cassette
Bad Bad Bad, 2002, Produksi Rizt Cloth.& Suicide Glam, Format CD (mini album)
Bad Bad Bad, 2002, Produksi Spills Record, Format Cassette

INDIE COMPILATION
100% Attitude, 1999, Produksi Lunatic Records, Format Cassette
No Place To Get Fun, 2002, Format Cassette
New Generation Calling, 2003, Produksi Spills Record, Format Cassette
Video Kami “A Rock Society” 2006, Video Clip “Menginjak Neraka”, Produksi A Mild Live Production, Trend Setter Magz & The Blado Ent. Format VCD (Not For Sale)


MAJOR COMPILATION
Fantastic Bands, April 2005, Produksi Sony Music, Format CD & Cassette
Class Rock “Today’s Sensation”, Produksi Sony Music October 2004, Format CD & Cassette
A Mild Live Soundrenaline 2004, Produksi Sony Music & A Mild Live, November 2004, Format CD & Cassette
Planet Rock, Produksi Sony Music, August 2005, Format CD & Cassette

MAJOR ALBUM
Kuta Rock City, 2003, Produksi Sony Music Indonesia, Format CD & Cassette
The Hangover Decade, 2004, Produksi Sony Music Indonesia, Format CD & Cassette
Black Market Love, 2006, Produksi Sony BMG Indonesia, Format CD & Cassette
Angels and The Outsiders, 2009. Produksi Sony Music Indonesia, format CD & Cassete

ORIGINAL SOUND TRACK
D’ BIJIS, Produksi Sonny Music & Class Movie, January 2007, Format CD & Cassette
Please visit our detail discography page : http://supermanisdead.net/discography.php

Senin, 25 April 2011

EL-CLASSICO JILID 3


Jakarta - Sepekan setelah bertarung di final Copa del Rey, Real Madrid dan Barcelona kembali harus berduel di lapangan; kali ini di semifinal Liga Champions. Sungguh sebuah duel tanpa rahasia.

Tengah pekan lalu, Madrid berhasil mengalahkan Barcelona 1-0 dalam final Copa del Rey di Valencia. Gol tunggal kemenangan Los Blancos dipersembahkan Cristiano Ronaldo di babak perpanjangan.Setelah sempat disela pertandingan Liga Spanyol, Madrid dan barca akan kembali bertemu di leg pertama semifinal Liga Champions. Catat tempat 'kencan' mereka: Stadion Santiago Bernabeu, Kamis (28/4/2011) dinihari WIB.

Ini adalah pertemuan keempat dari lima El Clasico (sebutan populer untuk duel Madrid vs Barca) yang harus dijalani kedua kesebelasan musim ini. Di tiga pertemuan sebelumnya, Barcelona menang sekali dengan skor 5-0, Madrid menang sekali di Copa del Rey seperti disebut di atas dan satu partai lagi berkesudahan imbang 0-0.Tak pelak, baik Madrid maupun Barca sudah sangat tahu kekuatan dan kekurangan masing-masing lawan. Tentu, baik Jose Mourinho di kubu Madrid maupun Pep Guardiola di kubu Barca sudah menyiapkan resep terbaik untuk memenangi pertandingan.

Akhir pekan lalu, modal kedua tim sebelum memasuki pertandingan ini sama-sama baiknya. Di ajang La Liga, Madrid menggilas Valencia 6-2 dan Barca menggulung Osasuna 2-0.Dalam pertandingan tersebut, baik Madrid maupun Barca sama-sama menyimpan kekuatan. Sejumlah pemain andalan diistirahatkan dan pemain-pemain yang jarang bermain banyak yang diberi kesempatan.

Tujuannya jelas, pemain-pemain terbaik tersebut disimpan agar bisa tampil maksimal di Bernabeu. Berkat kedalaman skuad yang mencukupi, Madrid dan Barca memang dimungkinkan untuk melakukan itu.Mengingat fakta bahwa Madrid dan Barca sudah saling mengenal luar dalam, sangat mungkin pertandingan nanti akan ditentukan oleh detail-detail kecil. Siapa yang bisa memanfaatkan peluang sekecil mungkin bakal menjadi pihak yang tertawa puas.
By : Detik.com

Selasa, 12 April 2011

Briptu Norman Juga Jago Rap dan Dangdut

Sabtu, 9 April 2011

Keahlian Briptu Norman membawakan lagu dan goyangan India tak perlu diragukan lagi. Namun belum banyak yang tahu bahwa anggota Brimob Polda Gorontalo ini ternyata juga pandai menyanyikan lagu rap.

Bakat lainnya ini ia tunjukkan saat tampil dalam road show "Opera Van Java (OVJ)" di Central Parkir, Kuta, Bali, Sabtu (9/4/2011) sore. Norman berkolaborasi dengan boy band banyolan Sm#sh yang personelnya merupakan komedian OVJ, yakni Sule, Parto, Nunung, Aziz Gagap, dan Andre Taulany.

Dalam lagu "Cenat-cenut" ini, Norman menunjukkan kepiawaiannya ngerap dalam lagu pelesetan dari boy band Sm*sh ini. Ribuan penonton pun terkesima menyaksikan penampilan Norman saat ngerap.

Tak hanya rap, Norman juga memamerkan kelihaiannya bernyanyi dangdut. Dalam lakon "Sang Seniman", Norman menyanyikan lagu "Darah Muda" ciptaan Rhoma Irama.

Namun, sayangnya kemampuan bernyanyi dan berjoget Norman tak diimbangi dengan keahlian aktingnya. Norman masih terlihat kaku saat memerankan diri sebagai polisi yang dijodohkan dengan Nunung, seorang gadis yang tergila-gila dengan rocker dalam lakon tersebut.

Komite Normalisasi Didesak Segera Putuskan Status Nurdin, Nirwan, Toisutta dan Arifin

Senin, 11 April 2011 | 19:37 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda - Pengurus Provinsi PSSI Kalimantan Timur meminta Komite Normalisasi PSSI segera menerbitkan aturan tertulis menyangkut status empat kandidat yang sempat di larang FIFA untuk maju.

Hal inilah yang sampai saat ini menjadi pertimbangan pemilik suara kongres itu belum menentukan cakon alternatif. "Kalau surat FIFA kan sudah jelas, tapi bagaimana dengan Komite Normalisasi? Sampai saat ini kan belum jelas," kata Slamet Bardianto, Sekretris PSSI Kalimantan Timur, Senin (11/4).

Slamet menyatakan, jika Komite Normalisasi telah memutuskan setidaknya menjawab pertanyaan peserta kongres yang masih menunggu kepastian. Keempat kandidat yang dimaksud adalah, Nurdin Halid, George Toisutta, Nirwan Bakrie dan Arifin Panigoro.

Tak hanya itu, Slamet menyatakan sampai saat ini daerah juga belum menerima keputusan Komite Normalisasi soal persyaratan bakal calon ketua umum PSSI periode 2011-2015.
"Makanya sekarang kan banyak yang mencalonkan diri, tapi kan apakah mereka memenuhi persyaratan? Kan belum jelas juga," ungkapnya.

Oleh karenanya Slamet meminta Komite Normalisasi segera menerbitkan aturan menyangkut pemilihan ketua umum PSSI secepatnya. "Biar daerah ini tidak bingung," ungkapnya.

Di Kalimantan Timur terdapat enam pemegang suara kongres termasuk Pengprov PSSI. Hingga kini menurut Slamet belum ada kesepakatan menyangkut dukungan karena semuanya belum jelas. "Kami di Kalimantan Timur ini menunggu," ujarnya.

Sebelumnya enam pemegang suara di Kalimantan Timur bulat mendukung George Toisutta untuk menjadi Ketua Umum PSSI. Tapi soal pasangan jenderal bintang empat itu, sebagian mendukung Nirwan Bakrie dan Arifin Panigoro.

Pasca dilarangnya keempat kandidat oleh FIFA, hingga kini belum ada kesepakatan baru soal dukungan Kalimantan Timur.

Selasa, 08 Maret 2011

Memperbaiki dan setting ulang PC



Troubleshooting  Keyboard
Masalah :
-          Keyboard tidak terdeteksi
Solusi :
-          Matikan computer, lalu lepas konektor keyboard dan tancapkan kembali pada PC, dan hidupkan lagi computer. Jika tetap tidak bisa, anda coba dengan keyboard yang lain. Jika keyboard lain bisa, berarti keyboard anda rusak. Silahkan anda ganti Keyboard anda dengan yang baru.
Masalah :
-          Tombol keyboard keyboard tidak berfungsi 


Solusi :
-          Kemungkinan masalah terdapat didalam keyboard, dimana terdapat banyak debu didalam karet pada tombol-tombol keyboard.
-          Anda bisa memperbaikinya dengan membesihkan debu-debu didalam karet pada tomobol keyboard.
-          Jika sudah silahkan anda coba keyboard anda.

Troubleshooting Mouse

Masalah :
-          Kabel data mouse yang berada di mothernoard tidak cocok..
Solusi :
-          Jika kabel mouse tersebut bukan yang aslinya, coba anda ubah setting pemasangan kabel data konektor mouse tersebut. Kemungkinan ini dapat anda lakukan untuk membantu mengatasi penyebab kerusakan diatas.
Masalah :
-          connector mouse renggang.
-          pada tampilan dilayar mouse tidak jalan.


Solusi :
-          Mengganjal connector mouse dengan menggunakan kertas.
-          Atau anda dapat membeli mouse yang baru.

Troubleshooting Harddisk
Masalah :
-          Muncul pesan “missing operating pesan”
Solusi :
-          Karena Harddisk tersebut kehilangan system operasi. Maka kita harus melakukan instalasi ulang atau kita dapat merepair system operasi tersebut.



Masalah :
-          Saat computer dinyalakan muncul pesan “Operating system not found”
Solusi :
-          Langkah yang kita lakukan sama seperti solusi masalah sebelumnya, kita dapat memperbaikinya dengan meginstal ulang atau merepair system operasi kita.